…..pasal 27 ayat (3) UU ITE itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” ..dan atas tuduhan pencemaran nama baik itu pula, seorang perempuan bernama Prita Mulyasari, yang juga ibu dari dua orang anak-anak [...]
Content
berbagi jejak…


